121
Undang-Undang menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi: Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (menentang tindak Pindana Transnational yang terorganisasi) Buku Hubungan Internasional
Tidak Tersedia Deskripsi
2009121017 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain