Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamendemen, Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan yang sentralistik atau proses pelaksanaan pemerintahan berada pada pemerintah pusat. Hal ini memberikan konsekuensi penggunaan sistem tersebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan secara mandiri. Pascareformasi dengan amendemen konstitusinya, terjadi perubahan konfigurasi sistem sentralistik diubah menjadi sebuah negara kesatuan yang kekuasaannya menyebar serta tidak bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola secara mandiri dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.