Text
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Dokter Gigi tentang Informed Consent
Latar Belakang : Informed consent merupakan aspek esensial dalam pelayanan medis modern, berfungsi sebagai perlindungan hukum sekaligus manifestasi penghormatan terhadap hak pasien. Kurangnya pemahaman dan sikap yang tepat terhadap informed consent dapat menimbulkan permasalahan etik dan hukum. Oleh karena itu, dokter gigi dituntut tidak hanya kompeten secara klinis, namun juga memahami aspek legal serta etika praktik kedokteran.
Tujuan : Mengetahui tingkat pengetahuan dan sikap dokter gigi lulusan Fakultas kedokteran gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) tahun 2023–2025 tentang informed consent.
Metode : Penelitian ini merupakan studi deskriptif kuantitatif dengan pendekatan cross-sectional. Responden adalah dokter gigi lulusan tahun 2023–2025 dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Instrumen penelitian berupa kuesioner dan menggunakan informed consent. Data dianalisis secara univariat.
Hasil : Sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan yang baik dan sikap yang baik terhadap informed consent. Pengetahuan kategori baik sebesar 66,7% dan sikap baik sebesar 70,5%.
Kesimpulan : Dari 78 responden memiliki pengetahuan yang baik sebanyak 52 dokter dan sikap yang baik sebanyak 76 dokter, penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman regulasi informed consent antara angkatan 2023–2024 yang masih berpedoman pada Permenkes No. 290/2008 dan angkatan 2024–2025 yang telah mengikuti UU No. 17/2023 serta PP No. 28/2024. Perbedaan ini menegaskan perlunya sosialisasi aturan baru agar penerapan informed consent lebih konsisten dan sesuai standar hukum kesehatan.
Kata Kunci : Pengetahuan, Sikap, Informed Consent, Dokter Gigi
| SFKG002135 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain