CD & TEXT
Peranan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Terhadap Malpraktik Dokter Gigi
Dokter dan dokter gigi sebagai tenaga kesehatan berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Layanan kedokteran adalah suatu sistem yang kompleks dan rentan akan terjadinya kecelakaan, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk itu. Apabila dokter melakukan kesalahan, maka dokter tersebut telah melakukan apa yang dinamakan dengan malpraktik atau kesalahan profesional. Kode etik kedokteran gigi Indonesia merupakan sarana untuk membantu dokter gigi dalam melaksanakan tugas profesionalnya sesuai aturan yang sudah ada, dan tidak melanggar etika yang sudah ada. Tujuan: untuk melakukan studi pustaka integratif dengan bukti ilmiah yang berkaitan dengan malpraktik dokter gigi dan kode etik kedokteran gigi Indonesia. Metode: menganalisis lima belas (15) jurnal dari database Google Scholar dan EBSCO yang diseleksi berdasarkan referensi yang diterbitkan dari 2010 sampai 2020 atau 10 tahun terakhir ditambah dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan: Ulasan ini mengungkapkan bahwa Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia menyelesaikan kasus malpraktik yaitu sebagai pedoman dokter gigi dalam menjalankan profesinya, mencegah terjadinya kesalahan medis atau etika yang dilakukan dokter gigi. MKEK bertugas menetapkan apakah dokter gigi melakukan malpraktik dan menjatuhkan sanksi yang terdiri dari empat kategori. Namun masih belum ada kepastian batasan-batasan dari tingkatan masing-masing kesalahan dokter gigi. Berdasarkan analisis tersebut maka diharapkan MKEK dan organisasi profesi menyusun pengertian malpraktik dan standar profesi dokter gigi yang lebih jelas dan tersusun. Tentang apa yang termasuk pelanggaran ringan, sedang, berat, dan sengat berat. Menghindari kerugian bagi masyarakat dan memberi kepastian pada dokter gigi dalam melakukan praktik profesionalnya.
Kata Kunci : Kode etik kedokteran gigi, etik kedokteran gigi, malpraktik, malpraktik medik, malpraktik dokter gigi.
SFKG000597 | 174.2 Nur p | My Library (Rak No. 1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain