BUKU
Politik hukum pengelolaan migas pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Buku ini mengulas tentang politik hukum pengelolaan migas pasca-Putusan MK no.36/PUU-X/2012 khususnya berkaitan dengan status atau kedudukan BP Migas yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, apa jenis badan hukum pengelola minyak dan gas bumi yang sesuai dengan amanat UUD tahun 1945, dan kedudukan lembaga pengelola minyak dan gas bumi dalam kontrak kerja sama dengan Badan Usaha minyak dan gas bumi.
B.2019020209 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain