Buku ini ingin menggugah pemikiran dan wacana baru di dalam hukum pidana umumnya, KUHP khususnya, akan pentingnya pengaturan kemali rumusan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
Buku ini memcoba menawarkan berbagai cara" agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum."