Buku ini menyajikan unsur-unsur dan aspek-aspek perencanaan pembangunan, sampai kepada keterlibatan masyarakat luas dalam pelaksanaannya.
Buku ini berisi aturan-aturan tentang individu, kebendaan, perikatan, pembuktian dan lewat waktu bagi sebuah barang, yang terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.